Dody Triansyah
12113630
4KA04
Perbedaan Audit Around The Computer dan Through The
Computer?
Audit Around The Computer
Audit around the
computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah
informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan
hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi
tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila
ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif
dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Jenis audit ini dapat
digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana. Kelemahan
dari audit ini adalah bahwa audit around the computer tidak menguji
apakah logika program dalam sebuah sistem benar. Selain itu, jenis pendekatan
audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang terotomasi menangani input
yang mengandung error. Dampaknya, dalam lingkungan IT yang komplek, pendekatan
ini akan tidak mampu untuk mendeteksi banyak error.
Audit Through The Computer
Auditing Through The
Computer adalah audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis
komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan
dalam pemrosesan data. Pendekatan audit ini berorientasi komputer yang secara
langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system komputer dengan asumsi
bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan
penyalahgunaan dapat dideteksi. Pendekatan ini dapat menggunakan perangkat lunak
dalam bentuk specialized audit software (SAS) dan generalized audit software
(GAS).
Pendekatan audit ini
digunakan bila pendekatan Auditing Around The Computer tidak cocok atau tidak
mencukupi. Pendekatan ini dapat diterapkan bersama – sama dengan pendekatan
Auditing Around The Computer untuk memberikan kepastian yang lebih besar.
Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw,
digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet.
UU ITE mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk
mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada
diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita
Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
Pasal 29: Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi.
Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand
masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai
3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
Computer Crime Act (
Malaysia )
Computer Crime Act
adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1
juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran
dan penyalahgunaan penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang yang telah
ada.
Computer Crime Act
(Akta Kejahatan Komputer) merupakan cyberlaw (undang-undang) yang digunakan
untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act
(Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan
Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia
sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997
(Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta
Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai
akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses
komunikasi yang termasuk kategori cybercrime adalah komunikasi secara langsung
ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau
sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer
pada proses komunikasi terjadi.
https://rinoariffudin.wordpress.com/2016/03/23/perbedaan-audit-around-the-computer-dan-through-the-computer-beserta-prosedur-dan-lembar-kerja-it-audit-tersebut/
http://desantagputra.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-cyberlaw-di-berbagai-negara.html