KEADILAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
A. Pengertian Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
B. Keadilan Pendidikan di Indonesia
Telah
ditetapkan dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Beberapa
konsekuensi dapat diambil atas isi pasal dari Undang-Undang Dasar tersebut.
Pertama adalah bahwa belajar haruslah dilakukan secara terus menerus, seumur
hidup, dan berkelanjutan. Kedua, bahwa semua lapisan masyarakat Indonesia harus
dapat mengakses segala jenis dan tingkatan pendidikan yang diperlukan dan
sesuai untuknya. Ketiga, bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, baik pendidikan sekolah
maupun pendidikan luar sekolah, dan dapat memberi keyakinan bahwa setiap
individu dari masyarakat Indonesia dapat dan telah mengenyam pendidikan yang
layak.
Di lain
pihak, kondisi geografis Indonesia yang sulit serta kurangnya dukungan
infrastruktur yang memadai, membuat system pembagian proyek pengembangan
pendidikan untuk daerah menjadi sangat tidak adil. Di daerah yang dapat dicapai
dengan komunikasi darat, laut dan udara dengan mudah, bisa membangun sekolah
megah dengan fasilitas yang memadai. Namun sebaliknya, sekolah-sekolah yang
berada di pelosok di tanah Sulawesi, Maluku, Papua, Kalimantan, Nusa Tenggara,
bahkan Jawa–Bali pun ada yang hanya berdinding bambu atau papan, berlantai
tanah, beratap bocor bahkan hampir rubuh. Kekurangan tenaga pengajar, buku-buku
sumber belajar serta fasilitas meja-kursi belajar justru menjadi masalah
tambahan bagi sekolah-sekolah ini.
Permasalahan
seperti ini sebenarnya sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan
saudara-saudara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipikirkan sejak
Republik ini merdeka. Tapi multi-persoalan lainnya justru juga menjadi
penghambat bagi peningkatan bidang pendidikan di Indonesia. Ketidakstabilan
situasi keamanan serta maraknya praktek korupsi di berbagai lini dunia pendidikan
Indonesia menjadi contoh nyata untuk itu.
Lepas dari semua persoalan itu, satu
prestasi yang patut diacungi jempol atas duel usaha pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat di sektor Pendidikan Indonesia adalah dikeluarkannya program
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang direalisasikan sejak tahun 2005.
BOS merupakan dana kompensasi dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di
Indonesia. Menurut laporan situs International Corruption Watch (ICW) per
September 2005, dari Rp 17,8 trilyun dana yang disediakan dari kompensasi BBM
ini, sektor pendidikan cuma kebagian Rp 4,13 trilyun.
C.
Macam Macam Keadilan
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua
macam keadilan, yaitu
1. Keadilan Komulatif, dan
2. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
1. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
2. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
3. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.
1. Keadilan Komulatif, dan
2. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
1. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
2. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
3. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.
D. Kejujuran
Kejujuran tidak selalu membawa
kebaikan bagi yang berpikir, berkata, dan berbuat jujur. Itulah
kenyataannya. Contohnya saat siswa-siswa sekolah mengerjakan ulangan. Belum
tentu siswa yang berbuat jujur dengan mengerjakan sendiri nilainya bagus. Bisa
saja siswa yang menyontek malah mendapat nilai bagus.Contoh lain adalah saat
berdagang. Pedagang yang jujur belum tentu mendapat untung yang banyak. Bisa
saja pedagang yang tidak jujur malah mendapat untung lebih banyak.Itulah
kejujuran.Berpikir tidak jujur tidak akan membuat sial.Berkata tidak jujur
tidak akan membuat dosa.Berbuat tidak jujur tidak akan membuat sedih.Namun,Kejujuran
adalah kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja orang tersebut akan
berbuat jujur.Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak bisa dipaksakan.Jadi
mari kita latih hati nurani kita untuk berbuat jujur
E. Kecurangan
Kecurangan
atau curang sama dengan ketidak jujuran. Tindakan curang tentu akan menimbulkan
ketidak adilan disebabkan orang tersebut hanya mencari untung untuk dirinya
sendiri dan menjadi serakah. Seperti yang kita ketahui, Dana BOS digunakan
untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembelian
bahan-bahan habis pakai, pembiayaan kegiatan kesiswaan, pembiayaan ulangan,
ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pengembangan profesi guru,
pembiayaan perawatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa seperti
listrik, air dan telepon, pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan,
honor sekolah yang tidak dibiayai pemerintah, serta pemberian bantuan biaya
transportasi bagi siswa miskin. Khusus untuk pesantren Salafiyah dan sekolah
keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama atau pondokan
dan membeli peralatan ibadah.
Penggunaan
dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru Pegawai Negeri Sipil
diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah, selain
kewajiban jam mengajar.
Namun
apa daya, dana Rp 4,13 trilyun tersebut ternyata tidak dapat mencukupi
kebutuhan pendidikan gratis bagi kurang lebih 40 juta siswa saat ini. Dari
hasil hitungan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas mengenai
rata-rata biaya satuan pendidikan ideal per siswa per tahun ternyata jauh di
atas nilai hitungan berdasarkan dana Rp 4,13 trilyun itu.
Oleh
karena itulah, Depdiknas dan Departemen Pendidikan Agama (Depag), dua
departemen yang mengelolah system pendidikan di Indonesia, masih memperbolehkan
pihak sekolah untuk memungut iuran dari siswa bila biaya yang diperoleh dari
dana BOS belum mencukupi seluruh pembiayaan yang diperlukan oleh sekolah asal
tidak melanggar hukum serta dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Apakah
hal itu kemudian menjadi penilaian bahwa pihak Depdiknas dan Depdagri masih
berjiwa setengah hati dalam menjalankan amanat sekolah gratis bagi anak bangsa?
Semua itu berpulang pada setiap individu yang terlibat dalam penyelenggaraan
pendidikan di negeri ini, termasuk mereka yang terjun langsung pada segala
urusan pembiayaan pendidikan. Bila tidak ada yang melakukan penyimpangan
prosedur dan penggunaan dana di setiap lini maka pendidikan gratis bagi seluruh
warga Indonesia secara adil dan merata bukanlah sesuatu yang mustahil. Bila
setiap orang Indonesia mau bertanggung jawab dan peduli pada peningkatan pendidikan
di negeri ini, maka mestinya, sekolah di pelosok pun sama megah dan lengkapnya
dengan sekolah di kota. Yang diinginkan masyarakat tentu saja juga adalah
kemampuan sekolah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi anak.
KESIMPULAN
Kesimpulannya adalah sebagaimana pendidikan di
indonesia yang belum merata sama sekali ke seluruh penduduk Indonesia
dikarenakan kurangnya informasi dari pemerintah dan dana BOS yang disalah
gunakan oleh orang yang diberikan itu menyebabkan pendidikan di indonesia itu
masih minim dan tidak maju dibandingkan negara lain yang sangat maju.
SARAN
Saran dari saya adalah lebih baik kita masing masing
saling mengajarkan kepada siapa saja yang tidak mampu berpindidikan lebih,
karena kita sebagai manusia harus saling membantu untuk kemajuan bangsa kita
sendiri. Dan lebih diusahakan ketelitian dan kejujuran atas dana yang telah
diberikan pemerintah untuk masyarakat yang kurang berpendidikan.
SUMBER