Selasa, 17 Juni 2014

Manusia dan Pandangan Hidup



IBD BAB 8
Manusia dan Pandangan Hidup

A.    Pengertian Pandangan Hidup
Pengertian pandangan hidup Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasaikan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Pandangan Hidupmerupakan suatu dasar atau landasan untuk membimbing kehidupan jasmani dan rohani. Pandangan hidup ini sangat bermanfaat bagi kehidupan individu, masyarakat, atau negara. Semua manusia pasti mempunyai suatu pandangan hidup sendiri – sendiri dan kemungkinan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Tak sedikit pula orang yang mempunyai pandangan hidup yang sangat bertentangan dengan pandangan hidup orang yang lainnya, itulah yang sering memicu perdebatan diantara umat manusia dalam kehidupan sehari hari. Seperti yang ada di negara kita sekarang ini, semakin maraknya kasus terorisme. Masalah ini terjadi akibat kurang tepatnya pandangan suatu orang terhadap masalah kehidupan sehari – hari. Pandangan hidup banyak sekali macam dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri atas tiga macam.
  1. Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
  2. Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara tersebut.
  3. Pandangan hidup hasil renungan yakni pandangan hidup yang relative kebenarannya.
B.     Cita Cita
Pengertian tentang cita-cita Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang. Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan. Antara masa sekarang yang merupakan realita dengan masa yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak waktu.
Contoh cita cita saya sendiri adalah ingin menjadi orang yang berguna bagi keluarga maupun dunia.

C.     Kebajikan
Kebajikan atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama dan etika. Makna kebajikan Manusia berbuat baik, karena menurut kodratnya manusia itu baik, mahluk bermoral. Atas dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik Manusia adalah seorang pribadi yang utuh yang terdiri atas jiwa dan badan.

D.    Usaha/Perjuangan
Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap manusia hams kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha/perjuangan. Perjuangan untuk hidup, dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa usaha/perjuangan, manusia tidak dapat hidup sempuma. Apabila manusia bercita-cita menjadi kaya, ia hams kerja keras. Apabila seseorang bercita-cita menjadi ilmuwan, ia hams rajin belajar dan tekun serta memenuh semua ketentuan akademik. Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun dengan tenaga/jasmani, atau dengan kedua-duanya. Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan. Karena kemampuan terbatas itulah timbul perbedaan tingkat kemakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya.

E.     Keyakinan/Kepercayaan
Keyakinan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tahu dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai kebenaran. Karena keyakinan merupakan suatu sikap, maka keyakinan seseorang tidak selalu benar -- atau, keyakinan semata bukanlah jaminan kebenaran. Contoh: Pada suatu masa, manusia pernah meyakini bahwa bumi merupakan pusat tata surya, belakangan disadari bahwa keyakinan itu keliru. Kepercayaan adalah suatu keadaan psikologis pada saat seseorang menganggap suatu premis benar.
Kesimpulan :
Apapun yang kau gapai, apapun yang kau dapat yakinkan pada dirimu sendiri bahwa itu hasil yang terbaik dari diri anda sendiri bukan dari orang lain. Percaya pada dirimu bahwa dirimu lebih baik dari orang lain.

Referensi : Pikiran Sendiri

Kamis, 12 Juni 2014

Manusia dan Keadilan Bab VII IBD



KEADILAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
 
Implikasi Dana BOS Bagi Perubahan Sosial
A.      Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

B.      Keadilan Pendidikan di Indonesia
Telah ditetapkan dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Beberapa konsekuensi dapat diambil atas isi pasal dari Undang-Undang Dasar tersebut. Pertama adalah bahwa belajar haruslah dilakukan secara terus menerus, seumur hidup, dan berkelanjutan. Kedua, bahwa semua lapisan masyarakat Indonesia harus dapat mengakses segala jenis dan tingkatan pendidikan yang diperlukan dan sesuai untuknya. Ketiga, bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah, dan dapat memberi keyakinan bahwa setiap individu dari masyarakat Indonesia dapat dan telah mengenyam pendidikan yang layak.
Di lain pihak, kondisi geografis Indonesia yang sulit serta kurangnya dukungan infrastruktur yang memadai, membuat system pembagian proyek pengembangan pendidikan untuk daerah menjadi sangat tidak adil. Di daerah yang dapat dicapai dengan komunikasi darat, laut dan udara dengan mudah, bisa membangun sekolah megah dengan fasilitas yang memadai. Namun sebaliknya, sekolah-sekolah yang berada di pelosok di tanah Sulawesi, Maluku, Papua, Kalimantan, Nusa Tenggara, bahkan Jawa–Bali pun ada yang hanya berdinding bambu atau papan, berlantai tanah, beratap bocor bahkan hampir rubuh. Kekurangan tenaga pengajar, buku-buku sumber belajar serta fasilitas meja-kursi belajar justru menjadi masalah tambahan bagi sekolah-sekolah ini.
Permasalahan seperti ini sebenarnya sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan saudara-saudara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipikirkan sejak Republik ini merdeka. Tapi multi-persoalan lainnya justru juga menjadi penghambat bagi peningkatan bidang pendidikan di Indonesia. Ketidakstabilan situasi keamanan serta maraknya praktek korupsi di berbagai lini dunia pendidikan Indonesia menjadi contoh nyata untuk itu.
Lepas dari semua persoalan itu, satu prestasi yang patut diacungi jempol atas duel usaha pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di sektor Pendidikan Indonesia adalah dikeluarkannya program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang direalisasikan sejak tahun 2005. BOS merupakan dana kompensasi dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Menurut laporan situs International Corruption Watch (ICW) per September 2005, dari Rp 17,8 trilyun dana yang disediakan dari kompensasi BBM ini, sektor pendidikan cuma kebagian Rp 4,13 trilyun.

C.      Macam Macam Keadilan
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
1. Keadilan Komulatif, dan
2. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
1. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
2. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
3. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.

D.     Kejujuran
Kejujuran tidak selalu membawa kebaikan bagi yang berpikir, berkata, dan berbuat jujur.  Itulah kenyataannya. Contohnya saat siswa-siswa sekolah mengerjakan ulangan. Belum tentu siswa yang berbuat jujur dengan mengerjakan sendiri nilainya bagus. Bisa saja siswa yang menyontek malah mendapat nilai bagus.Contoh lain adalah saat berdagang. Pedagang yang jujur belum tentu mendapat untung yang banyak. Bisa saja pedagang yang tidak jujur malah mendapat untung lebih banyak.Itulah kejujuran.Berpikir tidak jujur tidak akan membuat sial.Berkata tidak jujur tidak akan membuat dosa.Berbuat tidak jujur tidak akan membuat sedih.Namun,Kejujuran adalah kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja orang tersebut akan berbuat jujur.Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak bisa dipaksakan.Jadi mari kita latih hati nurani kita untuk berbuat jujur
E.      Kecurangan
Kecurangan atau curang sama dengan ketidak jujuran. Tindakan curang tentu akan menimbulkan ketidak adilan disebabkan orang tersebut hanya mencari untung untuk dirinya sendiri dan menjadi serakah. Seperti yang kita ketahui, Dana BOS digunakan untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembelian bahan-bahan habis pakai, pembiayaan kegiatan kesiswaan, pembiayaan ulangan, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pengembangan profesi guru, pembiayaan perawatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa seperti listrik, air dan telepon, pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan, honor sekolah yang tidak dibiayai pemerintah, serta pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin. Khusus untuk pesantren Salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama atau pondokan dan membeli peralatan ibadah.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru Pegawai Negeri Sipil diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah, selain kewajiban jam mengajar.
Namun apa daya, dana Rp 4,13 trilyun tersebut ternyata tidak dapat mencukupi kebutuhan pendidikan gratis bagi kurang lebih 40 juta siswa saat ini. Dari hasil hitungan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas mengenai rata-rata biaya satuan pendidikan ideal per siswa per tahun ternyata jauh di atas nilai hitungan berdasarkan dana Rp 4,13 trilyun itu.
Oleh karena itulah, Depdiknas dan Departemen Pendidikan Agama (Depag), dua departemen yang mengelolah system pendidikan di Indonesia, masih memperbolehkan pihak sekolah untuk memungut iuran dari siswa bila biaya yang diperoleh dari dana BOS belum mencukupi seluruh pembiayaan yang diperlukan oleh sekolah asal tidak melanggar hukum serta dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Apakah hal itu kemudian menjadi penilaian bahwa pihak Depdiknas dan Depdagri masih berjiwa setengah hati dalam menjalankan amanat sekolah gratis bagi anak bangsa? Semua itu berpulang pada setiap individu yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di negeri ini, termasuk mereka yang terjun langsung pada segala urusan pembiayaan pendidikan. Bila tidak ada yang melakukan penyimpangan prosedur dan penggunaan dana di setiap lini maka pendidikan gratis bagi seluruh warga Indonesia secara adil dan merata bukanlah sesuatu yang mustahil. Bila setiap orang Indonesia mau bertanggung jawab dan peduli pada peningkatan pendidikan di negeri ini, maka mestinya, sekolah di pelosok pun sama megah dan lengkapnya dengan sekolah di kota. Yang diinginkan masyarakat tentu saja juga adalah kemampuan sekolah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi anak.

KESIMPULAN
            Kesimpulannya adalah sebagaimana pendidikan di indonesia yang belum merata sama sekali ke seluruh penduduk Indonesia dikarenakan kurangnya informasi dari pemerintah dan dana BOS yang disalah gunakan oleh orang yang diberikan itu menyebabkan pendidikan di indonesia itu masih minim dan tidak maju dibandingkan negara lain yang sangat maju.

SARAN
            Saran dari saya adalah lebih baik kita masing masing saling mengajarkan kepada siapa saja yang tidak mampu berpindidikan lebih, karena kita sebagai manusia harus saling membantu untuk kemajuan bangsa kita sendiri. Dan lebih diusahakan ketelitian dan kejujuran atas dana yang telah diberikan pemerintah untuk masyarakat yang kurang berpendidikan.

SUMBER